Rabu, 11 Mei 2022 - 01:37
Cara Daftar UMKM Online dengan Mudah Pasti Berhasil
Cara daftar UMKM online sangat penting diketahui oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebab, menggunakan platform online bagi pelaku usaha memudahkannya meraih target market dari berbagai kalangan dan daerah. Anda pastinya sudah paham bahwa saat ini, pengguna internet di Indonesia terbilang sangat besar. Jika tidak memanfaatkan platform ini, tentu akan sulit bagi bisnis Anda untuk berkembang.
UMKM sendiri merupakan kategori usaha yang memiliki omzet di bawah Rp 300 per tahun. Biasanya, UMKM ini orang awam menyamakannya dengan UKM, padahal keduanya berbeda. Untuk kategori UKM (Usaha Kecil dan Menengah) memiliki omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 3 miliar dalam setahun.
UMKM memiliki pengaruh yang cukup besar di Indonesia. Tak hanya menyediakan lapangan kerja untuk masyarakat. Melainkan juga bisa membantu ekonomi negara.
Baca juga : Cara Membuat Instagram Shopping Lengkap
Mendaftar pada UMKM Online juga perlu dilakukan karena tidak hanya menunjang bisnis. Namun, bisa juga digunakan untuk pengajuan bantuan dari pemerintah. Selain itu, UMKM Online akan memudahkan Anda dalam memeroleh izin pemerintah tanpa langsung mendatangi Kantor Dinas Koperasi serta UKM.
Lalu, bagaimana cara mendaftar UMKM Online? Mari simak penjelasannya berikut ini!
Syarat Pendaftaran UMKM Online
Sebelum membahas tentang cara pendaftaran UMKM Online, tentu Anda harus mengetahui syarat-syaratnya dulu. Sehingga, kemungkinan pendaftaran berhasil akan besar. Langsung saja, berikut persyaratannya.
Persyaratan Umum
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Bukan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI dan POLRI, serta bukan pegawai BUMN dan BUMD.
Mempunyai usaha dengan skala mikro.
Tidak memiliki pinjaman di bank atau KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Melampirkan SKU (Surat keterangan Usaha) apabila alamat domisili dan KTP berbeda.
Persyaratan Dokumen
Fotokopi KTP.
Kartu Keluarga (KK)
Foto UMKM.
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Kepemilikan UMKM dengan adanya SKU, NIB, dan IUMK (Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil).
Cara Daftar UMKM Online
Setelah semua dokumen Anda lengkapi, maka Anda bisa mendaftar UMKM Online di situs BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Berikut caranya:
Akses situs htttps://oss.go.id
Login memakai akun yang sudah Anda punyai.
Apabila belum mempunyai akun, sila buat pada menu “Registrasi”.
Jika sudah, login lagi dengan meng-klik button “Perizinan Berusaha”, kemudian “Perseorangan”. Setelah itu, Anda pilih :
Tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro jika Anda memiliki usaha perseorangan mikro.
Pilih juga tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha Perseorangan Kecil jika usaha yang Anda jalankan adalah perseorangan kecil.
Anda juga harus menggunakan NIB dan Izin Usaha.
Untuk mengisi NIB, Anda harus masuk ke formulir data profil dan isi semua data yang masih kosong. Kemudian,, klik “simpan”, kemudian “lanjutkan”. Adapun syarat untuk memeroleh NIB adalah mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan), pelaku usaha berbentuk PT, koperasi, CV, Yayasan, firma, atau persekutuan perdata yang sah, Sedangkan untuk pelaku usaha perum, harus menyiapkan dasar hukum pembentukan usaha.
Baca juga : Mengenal Apa Itu Supplier, Ini Bedanya dengan Distributor
Nah, dengan mendaftarkan usaha Anda pada UMKM, maka bisa menunjang kemudahan dalam memeroleh berbagai perizinan. Selain itu, Anda juga bisa memeroleh bantuan dari pemerintah.
Selain itu, Anda juga perlu menunjang bisnis dengan menggunakan Pasarind. Aplikasi POS ini akan membantu Anda dalam merekap penjualan secara otomatis, table management , memudahkan digital payment dan masih banyak lagi.
Yuk, segera gunakan Pasarind sekarang juga dengan cara mengunduh aplikasinya di Play Store atau App Store!